ASISTENSI LIKPD KEPADA PEMKO DUMAI DALAM PENGUSULAN PENGHARGAAN KALPATARU 2012


Kode LIKPD
K-20111110-EMP-D-K
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 10 November 2011
Deskripsi Ringkas
Hasil kegiatan ini berupa dokumen isian formulir serta dokumen matriks kegiatan yang diajukan sebagai bahan pengusulan penghargaan kalpataru oleh Walikota Dumai kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk memotivasi para aktivis lingkungan hidup yang mendedikasikan hidupnya dalam kegiatan konservasi mangrove di pesisir pantai Kota Dumai. Kelayakan usulan dilakukan atas penilaian Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah (LIKPD) terhadap keistimewaan calon dalam mengembangkan kegiatan konservasi multifungsi berbasis potensi lokal.
Tanggal Berakhir: 15 Desember 2011
PERUMUSAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KOTA DUMAI DARI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP MENJADI BADAN LINGKUNGAN HIDUP


Kode LIKPD
K-20120118-16A-GOV-D-PKLH
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 10 November 2011
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 15 Desember 2011
Pada tanggal 18 Januari 2012, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 16.a/KLH/2012 tentang Pembentukan Tim Perumusan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Dumai dari Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu adanya peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah Kota Dumai dari Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup;
bahwa peningkatan kelembagaan dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sehingga pengelolaan lingkungan hidup dapat ditangani secara cepat dan mudah melalui koordinasi dengan instansi terkait.




Kegiatan ini berakhir setelah Pemerintah Kota Dumai mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 061/5174/SJ, tanggal 13 Desember 2012, perihal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup.
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 16.a/KLH/2012:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Konseptor/Peneliti)
PERUMUSAN KONSEP DAN STRATEGI BERBASIS PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20120616-203-GOV-D-SDP
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 16 Juni 2012
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 9 Agustus 2012
Pada tanggal 16 Juni 2012, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 203/KLH/2012 tentang Pembentukan Tim Perumusan Konsep dan Strategi Berbasis Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan bahwa bahwa rangkaian mekanisme kebijakan khusus di bidang lingkungan hidup yang sesuru dengan karakteristik Kota Dumai harus disusun dan direncanakan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Kegiatan ini berakhir pada tanggal 9 Agustus 2012 setelah Walikota Dumai berkesimpulan perlu disusun suatu naskah tematik kebijakan yang akan digunakan sebagai acuan konseptual dalam peningkatan kinerja bagi segenap instansi yang terkait dengan Lingkungan Hidup di Kota Dumai. LIKPD kemudian ditunjuk untuk menyusun naskah tersebut melalui Kontrak Nomor 19/PNTKPB/LH/2012 (19/SPK/PNTKPB/LH/2012).
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 203/KLH/2012:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Konseptor/Inovator)


Naskah yang disusun oleh LIKPD dengan judul “"Manifestasi Interpretatif Pembangunan Berkelanjutan dalam Mekanisme Kebijakan Lingkungan Hidup Daerah" kemudian disampaikan oleh Walikota Dumai kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melalui surat Nomor 660.1/HK-HAM/566, perihal Penyampaian tematik Kebijakan Manifestasi lnterpretatif Pembangunan Berkelanjutan dalam Mekanisme Kebijakan Lingkungan Hidup Daerah rangka sinergisasi rencana kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, tanggal 28 Mei 2013. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kota Dumai merupakan Pemerintah Daerah pertama di Indonesia yang memberikan komitmen kebijakan berbasis Pembangunan Berkelanjutan dalam regulasi daerah. Komitmen tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Dumai Nomor 406/SDA/2013 tentang Penetapan Manifestasi Interpretatif Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) dalam Mekanisme Kebijakan Daerah Kota Dumai.
PERUMUSAN KONSEP DAN STRATEGI MEKANISME KEBIJAKAN DAERAH KOTA DUMAI DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS POTENSI BERDASARKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN


Kode LIKPD
K-20120710-207-GOV-D-KPS
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 10 Juli 2012
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 10 Desember 2012
Pada tanggal 10 Juli 2012, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 207/KLH/2012 tentang Pembentukan Tim Perumusan Konsep Dan Strategi Mekanisme Kebijakan Daerah Kota Dumai Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Potensi Berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan bahwa rangkaian mekanisme kebijakan khusus di bidang pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakteristik Kota Dumai harus disusun dan direncanakan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Dalam kegiatan ini LIKPD mengusulkan agar di Kota Dumai dibangun rangkaian kebijakan pengelolaan sampah yang disebut sebagai Kebijakan Tanpa Limbah (Zero Waste Policy) yang difungsikan untuk mengendalikan pembuangan sampah ilegal, pemanfaatan potensi pengelolaan sampah berbasis ekonomi dan energi, manajemen pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dan pengembangan serta pembangunan infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah. Konsep ini masih dalam penundaan oleh sebab Pemerintah Kota Dumai belum memiliki SDM yang mendukung terwujudnya kebijakan ini.
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 207 KLH/2012:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Konseptor/Inovator)
PENGEMBANGAN MEKANISME INSTRUMEN KEBIJAKAN DOMESTIK UNTUK PENINGKATAN KAPABILITAS INTEGRITAS PELABUHAN KOTA DUMAI BERBASIS POTENSI BERDASARKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN


Kode LIKPD
K-20120710-208-GOV-D-KIP
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 10 Juli 2012
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 10 Desember 2012
Pada tanggal 10 Juli 2012, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 208/KLH/2012 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Mekanisme Instrumen Kebijakan Domestik untuk Peningkatan Kapabilitas Integritas Pelabuhan Kota Dumai Berbasis Potensi Berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan bahwa rangkaian mekanisme kebijakan khusus di bidang pengelolaan pelabuhan ramah lingkungan yang sesuai dengan karakteristik Kota Dumai harus disusun dan direncanakan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Kegiatan ini berakhir pada tanggal 30 Desember 2012 setelah Tim menyusun konsep “Pelabuhan Ramah Lingkungan Berbasis Potensi Konservasi Mangrove (Mangrove Ecoport/Greenport) dalam bentuk kegiatan pengembangan konsep Mangrove Deep Buffer Zone (MDEEP) dan kegiatan pengembangan konsep Mangrove Ecotourism Port (MEP). Konsep tersebut kemudian dijadikan dasar untuk usulan Pemerintah Kota Dumai kepada kementerian terkait pada tahun 2013.
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 208/KLH/2012:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Konseptor/Inovator)
SOSIALISASI UU NO.5/1999 TERKAIT PENGADAAN BARANG DAN JASA


Kode LIKPD
K-20130220-EMP-D-KPPU
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 20 Februari 2013
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 25 Mei 2013
Kegiatan Sosialisasi UU No.5/1999 terkait Pengadaan Barang dan Jasa menjadi sarana stimulan untuk menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi daerah setempat. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui usulan untuk ditindaklanjuti oleh Walikota Dumai agar pelaksanaan kegiatan dikerjasamakan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan SKPD Kota Dumai yang terkait dengan pembantuan dari LIKPD jika diperlukan.
Sasaran kegiatan diarahkan kepada penguatan pemahaman mengenai hubungan antara larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa bagi kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Sasaran difokuskan kepada berbagai kalangan pemangku kepentingan yang berhubungan dengan aktivitas pengadaan barang dan jasa dalam mekanisme sektoral setempat.
Manfaat yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas sumber daya manusia Kota Dumai berkaitan dengan pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa setempat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan juga dapat bermanfaat untuk mendorong kesadaran mengenai UU 5/1999 bagi kalangan berkepentingan dan pihak lain yang terkait.
JUSTIFIKASI PERCEPATAN PENGESAHAAN DOKUMEN AMDAL PT. SEMEN PADANG


Kode LIKPD
K-20130402-EMP-D-PTSP
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 2 April 2013
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 29 April 2013
Pada Bulan April tahun 2013, LIKPD mengeluarkan dokumen “Kajian Singkat Justifikasi Percepatan Pengesahaan Dokumen AMDAL PT. Semen Padang” yang disusun atas permintaan PT. Semen Padang sebagai bahan pertimbangan bagi Walikota Dumai dalam proses percepatan dokumen AMDAL PT. Semen Padang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini dimaksudkan sebagai landasan pertimbangan bagi Walikota Dumai dalam mengantisipasi misinterpretasi PP 27/2012 dalam proses administratif penetapan perizinan lingkungan Packing Plant PT. Semen Padang yang dilakukan oleh pejabat instansi Lingkungan hIdup setempat.
Wacana yang diuraikan merupakan gambaran solusi secara pragmatis terhadap polemik misinterpretasi PP 27/2012 berdasarkan aspek-aspek fundamental dari sinergisasi kepentingan domestik terhadap kepentingan pemrakarsa AMDAL Packing Plant PT. Semen Padang yang terintegrasi secara spesifik dalam proses penetapan kebijakan perizinan lingkungan dimaksud.
Lebih lanjut, tujuan yang menjadi sasaran perumusan dokumen ini adalah sebagai bahan pertimbangan Walikota Dumai untuk percepatan pengesahan dokumen AMDAL yang mengalami keterlambatan akibat adanya polemik misinterpretasi PP 27/2012 sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Kegunaan lain dari dokumen ini adalah sebagai acuan referensi dalam mengantisipasi misinterpretasi dari berbagai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup bagi kalangan pemangku kebijakan (stake holder) Kota Dumai di masa mendatang.


Dokumen ini kemudian menjadi salah satu acuan dalam penerbitan Keputusan Komisi Penilai Amdal Kota Dumai Nomor: 01/KPAD/2013 Tentang Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Ka-Andal) Rencana Pengembangan Packing Plant Pt. Semen Padang Dumai Di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai oleh Pemerintah Kota Dumai.
PERUMUSAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENATAAN PRODUK HUKUM DAERAH KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20130528-187-GOV-D-PHD
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 28 Mei 2013
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 23 November 2016
Pada tanggal 28 Mei 2013, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 187 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Perumus Mekanisme Penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah Kota Dumai.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan:
bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya mekanisme khusus yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik pemerintah Kota Dumai;
bahwa pembentukan produk hukum daerah diperlukan adanya sistim dan prosedur khusus yang diinpretasikan berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2012;
bahwa penyusunan draftjmateri produk hukum daerah yang dilakukan oleh SKPD harus melalui penerbitan dan penelahaan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Walikota Dumai H. Khairul Anwar, pada tanggal 11 Mei 2015 menerbitkan Keputusan Walikota Nomor 258/HK-HAM/2015 tentang Perubahan Keputusan Walikota Nomor 187 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Perumusan Mekanisme Penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah dalam Diktum KEDUA menetapkan sebagai berikut: Mencabut, memberhentikan dengan tidak hormat dan membebastugaskan nama PATRIK TATANG dari jabatan sebagai ANGGOTA sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota Nomor 187 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Perumusan Mekanisme Penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah.
Keputusan Walikota ini memicu pemeriksaan di lingkungan LIKPD terhadap yang bersangkutan atas nama PATRIK TATANG yang pada ketika itu menjabat sebagai Direktur Kantor Induk LIKPD pada tanggal 17 Maret 2016 melalui Amanat Pendiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembekuan Jabatan dan Pencabutan Kewenangan Direktur Kantor induk LIKPD untuk Pemeriksaan oleh Biro Khusus Dewan pendiri di Lingkungan Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah.
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 187 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Keputusan Walikota Nomor 258/HK-HAM/2015 tentang Perubahan Keputusan Walikota Nomor 187 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Perumusan Mekanisme Penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Inventor)
TOMPI SILABAN (Anggota)


Pada tanggal 22 November 2016, Walikota Dumai Zulkifli AS, menerbitkan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 080/1648/HK-HAM, perihal Antisipasi Penyusupan dalam Acara Rapat dan Kegiatan Tertutup serta Pengamanan Dokumen di Lingkungan Pemko Dumai. Isi surat edaran ini menyebutkan bahwa pihak kelompok PATRIK TATANG yang berdasarkan Surat Walikota Nomor 046/1524/HK-HAM telah teridentifikasi menyusup ke dalam acara pemerintah berulang kali.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Pendiri LIKPD kemudian memberhentikan PATRIK TATANG tidak dengan hormat melalui Keputusan Pendiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Direktur Kantor Induk Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah pada tanggal 8 Desember 2016.
PERUMUSAN TEMATIK KEBIJAKAN SISTEM DAN MEKANISME PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DAERAH DALAM PROSES STIMULASI INVENSI DAN INOVASI DI DAERAH


Kode LIKPD
K-20141001-338-GOV-D-HKI
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 1 Oktober 2014
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 20 Desember 2015
Pada tanggal 28 Mei 2013, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 338/HK-HAM/2014 tentang Pembentukan Tim Perumus Tematik Kebijakan Sistem dan Mekanisme Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah dalam Proses Stimulasi Invensi dan Inovasi di Daerah.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan:
bahwa dalam rangka memacu kreativitas Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif sebagai upaya meningkatkan daya saing Daerah khususnya daerah Kota Dumai perlu dikembangkan suatu rumusan tematik terhadap sistem dan mekanisme perlindungan dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah yang dapat digunakan sebagai sarana perlindungan terhadap kegiatan bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dan masyarakat di daerah dalam memajukan daerahnya;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Inovasi Daerah sebagaimana termaktub dalam ketentuan pasal 386 sampai pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan lainnya, Kota Dumai terlebih dahulu memerlukan adanya instrumen dan perangkat kebijakan daerah yang berhubungan dengan sistem dan mekanisme perlindungan dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah dalam proses stimulasi invensi dan inovasi di Kota Dumai.




Sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Walikota Dumai Nomor 338/HK-HAM/2014 sekaligus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Tim Perumus, Walikota Dumai juga menerbitkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 339/HK-HAM/2014 tentang Pembentukan Tim Sekretariat Perumus Tematik Kebijakan Sistem dan Mekanisme Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah dalam Proses Stimulasi Invensi dan Inovasi Di Daerah.
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 338/HK-HAM/2014 tentang Pembentukan Tim Perumus Tematik Kebijakan Sistem dan Mekanisme Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah dalam Proses Stimulasi Invensi dan Inovasi di Daerah:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Konseptor)
CHRIST WINDREIS (Tenaga Ahli)
HERMAN CHUA (Tenaga Ahli)
YENI TATANG (Tenaga Ahli)
MEGA KURNIA (Tenaga Ahli)
KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN TERTUTUP LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU DI KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20141010-350-GOV-D-LPG
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 10 Oktober 2014
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 30 Desember 2014
Pada tanggal 10 Oktober 2014, Walikota Dumai H. Khairul Anwar membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 350 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Kota Dumai.
Walikota Dumai membentuk tim ini atas dasar pertimbangan bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat harga, dan tepat jumlah di Kota Dumai perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Kota Dumai.


Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 350 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Kota Dumai:
CHRIST WINDREIS (Analis)
ANJAR ASMARA (Analis)
RISET SEJARAH KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20161118-519-GOV-D-SKD
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 18 November 2016
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: Masih Berlangsung
Pada tanggal 18 November 2016, Walikota Dumai Zulkifli AS menetapkan LIKPD sebagai Pelaksana Riset dan Dokumenter dengan tema dan judul riset yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 519/HK-HAM/2016 tentang Penetapan Tema dan Judul Riset Sejarah Kota Dumai.
Walikota Dumai mengeluarkan keputusan ini atas dasar pertimbangan:
bahwa untuk memperkuat penetapan hari jadi Kota Dumai sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Dumai perlu dilakukan riset sejarah Kota Dumai;
bahwa kegiatan riset sejarah Kota Dumai merupakan upaya penguatan identitas yang merefleksikan kepentingan sejarah, budaya, pembangunan ekonomi dan promosi industri Kota Dumai, sebagai bagian dari peningkatan nasionalisme dan semangat kebangsaan untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa riset sejarah Kota Dumai harus dituangkan dalam tema dan judul yang dapat dijadikan bahan pembelajaran sejarah bagi generasi sekarang maupun mendatang demi keberlanjutan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan hidup serta pemerintahan yang selaras dengan kepentingan pembangunan berkelanjutan di Kota Dumai.
Adapun diktum penting terkait LIKPD dalam Keputusan Walikota Dumai Nomor 519/HK-HAM/2016 adalah sebagai berikut:
Diktum KEDUA:
Program dan kegiatan sebagaimana disebut dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Wakil Walikota Dumai selaku Pengarah, Bagian Hukum dan HAM selaku Koordinator dari Pemko Dumai, dan Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah/LIKPD selaku Tim Pelaksana Riset dan Dokumenter.
PERUMUSAN REGULASI DAN KEBIJAKAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN PENYEBERANGAN DAERAH DI KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20170428-441-GOV-D-KSP
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 28 April 2017
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 30 Desember 2018
Pada tanggal 28 April 2017, Walikota Dumai Zulkifli AS membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 441/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Kepelabuhanan Sungai dan Penyeberangan Daerah di Kota Dumai.
Walikota Dumai mengeluarkan keputusan ini atas dasar pertimbangan:
bahwa dalam rangka penguatan aktivitas perekonomian tempatan sekaligus penguatan keamanan dan keselamatan transportasi daerah, diperlukan adanya regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kepelabuhanan sungai dan kepelabuhanan penyeberangan daerah yang selaras dengan ragam aspek kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup tempatan di Kota Dumai;
bahwa dalam rangka penguatan fungsi pemerintahan di bidang perhubungan, perlu dibangun kebijakan-kebijakan implementatif yang dapat memperkuat mekanisme kebijakan Pemerintah Kota Dumai dalam mengakomodir berbagai kepentingan dan aktivitas kepelabuhanan sungai dan penyeberangan daerah yang menjadi salah satu pilar perekonomian tempatan di Kota Dumai.


Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 441/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Kepelabuhanan Sungai dan Penyeberangan Daerah di Kota Dumai:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Koordinator)
Personel LIKPD 3 Orang (Analis Kebijakan)
PEMBENTUKAN TIM PERUMUS REGULASI DAN KEBIJAKAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL DI KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20170410-442-GOV-D-PPL
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 1 Oktober 2014
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 20 Desember 2015
Pada tanggal 10 April 2017, Walikota Dumai Zulkifli AS membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 442/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kota Dumai.
Walikota Dumai mengeluarkan keputusan ini atas dasar pertimbangan:
bahwa dalam rangka penguatan aktivitas perekonomian tempatan sekaligus penguatan keamanan dan keselamatan transportasi di kawasan kepelabuhanan daerah, diperlukan adanya regulasi dan kebijakan pelabuhan pengumpan lokal yang selaras dengan ragam aspek kepentingan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup tempatan di Kota Dumai;
bahwa dalam rangka penguatan fungsi pemerintahan di bidang perhubungan, perlu dibangun kebijakan-kebijakan implementatif yang dapat memperkuat mekanisme kebijakan Pemerintah Kota Dumai dalam mengakomodir berbagai kepentingan pelabuhan pengumpan lokal yang menjadi salah satu pilar perekonomian setempat.


Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 442/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kota Dumai:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Koordinator)
Personel LIKPD 3 Orang (Analis Kebijakan)
PERUMUSAN REGULASI DAN KEBIJAKAN JARINGAN TRANSPORTASI UNTUK KEPENTINGAN KEPELABUHANAN DAN INDUSTRI DI KOTA DUMAI


Kode LIKPD
K-20170410-443-GOV-D-KJT
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 10 April 2017
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 30 Desember 2018
Pada tanggal 10 April 2017, Walikota Dumai Zulkifli AS membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 443/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Jaringan Transportasi untuk Kepentingan Kepelabuhanan dan Industri di Kota Dumai.
Walikota Dumai mengeluarkan keputusan ini atas dasar pertimbangan:
bahwa dalam rangka penguatan aktivitas perekonomian nasional dan perekonomian tempatan sekaligus penguatan keamanan dan keselamatan transportasi di kawasan strategis perekonomian daerah, diperlukan adanya kebijakan penataan dan pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana jaringan transportasi untuk kepentingan strategis perekonomian daerah yang selaras dengan ragam aspek kepentingan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup tempatan di Kota Dumai;
bahwa dalam rangka penguatan fungsi pemerintahan di bidang perhubungan, perlu dibangun kebijakan-kebijakan implementatif yang dapat memperkuat mekanisme kebijakan Pemerintah Kota Dumai dalam mengakomodir berbagai kepentingan transportasi antarkawasan strategis perekonomian daerah khususnya bagi kawasan kepelabuhanan dan industri daerah yang menjadi salah satu pilar perekonomian setempat maupun nasional.




Pada tanggal 8 Januari 2018, Walikota Dumai Zulkifli AS melakukan perubahan susunan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Jaringan Transportasi untuk Kepentingan Kepelabuhanan dan Industri di Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 41/Dishub/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Dumai Nomor 443/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Jaringan Transportasi untuk Kepentingan Kepelabuhanan dan Industri.
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 443/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Jaringan Transportasi untuk Kepentingan Kepelabuhanan dan Industri di Kota Dumai:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Koordinator)
Personel LIKPD 3 Orang (Analis Kebijakan)
Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 41/Dishub/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Dumai Nomor 443/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Jaringan Transportasi untuk Kepentingan Kepelabuhanan dan Industri.:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Koordinator)
Personel LIKPD 3 Orang (Analis Kebijakan)
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Kode LIKPD
K-20170629-632-GOV-D-FLLAJ
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 29 Juni 2017
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: 30 Desember 2017
Pada tanggal 29 Juni 2017, Walikota Dumai Zulkifli AS membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 632/Dishub/2017 Tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Walikota Dumai mengeluarkan keputusan ini atas dasar pertimbangan:
bahwa untuk mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
bahwa koordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Dumai perlu diwujudkan melalui pembentukan Forum yang merupakan badan ad hoc dengan fungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Dumai.


Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 443/Dishub/2017 tentang Pembentukan Tim Perumus Regulasi dan Kebijakan Jaringan Transportasi untuk Kepentingan Kepelabuhanan dan Industri di Kota Dumai:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Koordinator)
ANDI LALA B. (Anggota)
IDENTIFIKASI CALON TOKOH SEJARAH DAERAH DAN PERINTIS KEMERDEKAAN SERTA PAHLAWAN NASIONAL MELALUI PENELUSURAN SEJARAH DUMAI


Kode LIKPD
K-20191031-998-GOV-D-TSD
Waktu Pelaksanaan
Tanggal Mulai: 31 Oktober 2019
Deskripsi Ringkas
Tanggal Berakhir: Masih Berlangsung
Pada tanggal 31 Oktober 2019, Walikota Dumai Zulkifli AS membentuk Tim Khusus Pemerintah Kota Dumai melalui Keputusan Walikota Dumai Nomor 998/Dinsos/2019 tentang Pembentukan Tim Identifikasi Calon Tokoh Sejarah Daerah dan Perintis Kemerdekaan Serta Pahlawan Nasional Melalui Penelusuran Sejarah Dumai.
Walikota Dumai mengeluarkan keputusan ini atas dasar pertimbangan:
bahwa Pemerintah Kota Dumai akan melakukan pengkajian, penelusuran dan pengidentifikasian tokoh-tokoh yang berperan dalam sejarah daerah atau berperan dalam melakukan perlawanan-perlawanan kepada penjajah pada era kolonial di Dumai dan daerah sekitarnya yang pernah berada dibawah kerajaan Siak Sri Indrapura serta daerah lainnya yang berhubungan dengan sejarah Dumai;
bahwa tokoh-tokoh yang berperan dalam sejarah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditelusuri dan diidentifikasikan kelayakannya sebagai calon Tokoh Sejarah Daerah atau untuk diusulkan sebagai Tokoh Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Nasional Republik Indonesia.


Anggota LIKPD dalam Tim berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 998/Dinsos/2019 tentang Pembentukan Tim Identifikasi Calon Tokoh Sejarah Daerah dan Perintis Kemerdekaan Serta Pahlawan Nasional Melalui Penelusuran Sejarah Dumai:
FREDDY HASIHOLAN SIDAURUK (Koordinator/Inisiator)
REMOT SIDAURUK (Anggota)
FRIANDRA (Anggota)
ANJAR ASMARA (Anggota)
CHRIST WINDREIS (Anggota)
Kemitraan
KONTAK KAMI
humas@likpd.org
© 2024. All rights reserved.
Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah
Innovation and Research Institute for Regional Potency

